Ads Here

Friday, March 2, 2018

Cara dan Syarat Mendapat Gelar Profesor di Indonesia

Bagaimanakah cara mendapatkan gelar profesor di Indonesia dan syarat apa saja yang dipenuhi untuk mendapatkan gelar Profesor tersebut? Memiliki gelar Profesor merupakan hal yang sangat membanggakan dan menjadi impian sebagian besar orang. Memiliki gelar Profesor berarti seseorang telah memiliki kemampuan yang sangat tinggi pada suatu bidang. Sehingga tidak semua orang bisa dengan mudah mendapatkan gelar Profesor.

Meskipun terlihat sulit, namun bukan berarti anda yang masih muda tidak memiliki kesempatan untuk menjadi profesor. Di Indonesia cukup banyak yang sudah bergelar Profesor muda, bahkan mereka mendapatkannya di luar negeri bukan di Indonesia. Ditambah lagi dengan kemampuannya yang diakui dunia.
syarat gelar profesor di Indonesia

Kalau mau dibuat daftar Profesor di Indonesia, bisa jadi ada ratusan orang Indonesia yang sudah mendapatkan gelar Profesor baik mendapatkannya di Indonesia maupun di luar negeri. Kalau anda pernah mendengar Doctor Honoris Causa yang mendapatkan gelar Doctor tanpa harus melalui jenjang pendidikan yang semestinya, namun diberikan gelar karena pengabdiannya pada suatu bidang. Begitupun dengan  gelar Profesor, terdapat satu Gelar Profesor kehormatan untuk mereka yang sudah berjasa dan mengabdikan seluruhnya untuk negara dan masyarakat dan dunia.

Seperti yang Profesor Kehormatan diterima oleh Profesor Riri Fitri Sari, seorang guru besar dari Universitas Indonesia dan Akhmadi Abbas seorang Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Seperti apa persyaratan menjadi Profesor? 

Untuk anda yang berencana menjadi Profesor suatu saat nanti, pasti ingin mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Profesor. Berikut kami berikan bocoran beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Gelar Pendidikan S3

Persyaratan pendidikan yang dimiliki oleh calon Profesor adalah memiliki gelar pendidikan pasca Sarjana (S3). Jadi bagi anda yang masih bergelar pendidikan S2 apalagi S1, anda masih harus meneruskan pendidikan untuk bisa mendapatkan gelar pendidikan S3. Setelah mendapatkan gelar S3, tidak serta merta bisa dgunakan untuk melengkapi persyaratan calon Profesor, tapi harus menunggu 3 tahun terlebih dahulu sehingga sang calon Profesor tersebut dapat menerapkan ilmu S3 yang telah diperolehnya.

2. Institusi Pemberi Gelar

Gelar Profesor tidak dapat dikukuhkan tanpa adanya institusi yang memiliki otoritas memberikan gelar Profesor. Gelar Profesor tidak dapat diberikan oleh Perseorangan meskipun orang yang memberikan tersebut adalah orang yang terkenal dan berkedudukan tinggi. Biasanya institusi tersebut adalah perguruan Tinggi dan lembaga riset. Jika di Indonesia lembaga riset adalah LIPI.

3. Membuat Karya Ilmiah/ Karya Tulis

Seseorang yang mendapakan gelar Profesor sebelumnya telah membuat karya tulis atau karya ilmiah berdesarkan hasil penelitian. Hasil penelitian tersebut pun memberikan hasil yang nyata dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara bahkan dunia. Karya ilmiah tersebut pun harus dipublikasikan pada jurnal internasional. Jika sebagai Profesor Riset harus melakukan orasi ilmiah.

Secara lengkap mengenai persyaratan menjadi Profesor yang harus dipenuhi bisa di lihat di Permenpan Nomor 17 tahun 2013 mengenai Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya yang di bisa di download disini dan Peraturan Kepala LIPI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Profesor Riset yang bisa didownload disini.

No comments:

Post a Comment